ilustrasi halaman detail

ARTIKEL

Syarat Pendirian Klinik Utama di Indonesia

🕐 Baca 3 menit📅 15 September 2024 01:31

Mejadokter.com (Klinik Utama) - Syarat pendirian klinik utama di Indonesia diatur oleh peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, khususnya Permenkes No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik.

Berikut adalah beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi:

Badan Hukum

Klinik utama harus didirikan oleh badan hukum, baik itu berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan, atau badan hukum lainnya yang sah di Indonesia.

Badan hukum adalah entitas hukum yang diakui oleh peraturan perundang-undangan, yang dapat memiliki hak dan kewajiban seperti manusia atau individu.

Dalam konteks pendirian klinik utama, badan hukum yang dimaksud adalah lembaga atau organisasi yang secara sah diakui oleh negara untuk menjalankan kegiatan bisnis atau sosial, termasuk memberikan pelayanan kesehatan.

Klinik utama harus didirikan oleh badan hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Jenis-jenis badan hukum yang bisa mendirikan Klinik Utama:

Perseroan Terbatas (PT):

PT adalah bentuk badan hukum yang paling umum untuk mendirikan klinik utama. PT adalah perusahaan yang didirikan oleh minimal dua orang dengan modal dasar yang terbagi dalam bentuk saham.

Dalam konteks klinik, PT bertindak sebagai entitas bisnis yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional klinik utama.

Yayasan:

Yayasan adalah badan hukum nirlaba yang tujuan utamanya adalah untuk kegiatan sosial, pendidikan, atau kesehatan, tanpa berorientasi pada keuntungan.

Klinik utama yang didirikan oleh yayasan biasanya bertujuan memberikan pelayanan kesehatan dengan misi sosial, misalnya untuk masyarakat kurang mampu.

Koperasi:

Koperasi adalah badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok orang atau entitas dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota melalui prinsip ekonomi bersama.

Dalam konteks klinik, koperasi dapat mendirikan klinik utama jika klinik tersebut dirancang untuk melayani anggota koperasi atau masyarakat luas.

Badan Hukum Lainnya:

Selain PT, yayasan, dan koperasi, ada beberapa bentuk badan hukum lain yang diakui di Indonesia yang juga dapat mendirikan klinik utama, selama mereka diakui sah secara hukum dan memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku.

Mengapa Klinik Utama Harus Didirikan oleh Badan Hukum?

Tanggung Jawab Hukum:

Badan hukum memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara hukum atas seluruh aktivitasnya, termasuk dalam hal pelayanan kesehatan.

Ini memberikan perlindungan hukum bagi pasien, tenaga medis, dan pihak-pihak yang terlibat dalam operasional klinik.

Keberlanjutan Operasional:

Dengan status badan hukum, klinik utama diakui sebagai entitas yang dapat beroperasi dalam jangka panjang, tidak bergantung pada individu, dan memiliki struktur manajemen yang jelas.

Akses pada Modal dan Sumber Daya:

Badan hukum seperti PT dapat menarik investasi atau memanfaatkan modal dari sumber eksternal, seperti perbankan atau pasar modal, untuk mendukung pengembangan klinik.

Pengawasan:

Badan hukum tunduk pada peraturan negara dan harus menjalani proses audit atau pengawasan tertentu, baik dari segi keuangan maupun operasional.

Hal ini membantu menjaga kualitas pelayanan dan kepatuhan terhadap standar kesehatan.

Dengan menjadi badan hukum, klinik utama memiliki struktur yang lebih jelas dalam hal pengelolaan, operasional, dan tanggung jawab, sehingga bisa menjalankan fungsinya secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Izin Operasional

Izin operasional klinik utama harus didapatkan dari Dinas Kesehatan setempat atau instansi terkait yang memiliki kewenangan di tingkat kabupaten/kota.

Pengajuan izin harus disertai dokumen-dokumen seperti:

a. Akta pendirian badan hukum

b. Nomor Induk Berusaha (NIB)

c. Rencana lokasi klinik

d. Surat izin praktik (untuk tenaga medis)

e. Dokumen persetujuan lingkungan (jika diperlukan)

Fasilitas dan Standar Sarana

Klinik utama harus memiliki fasilitas sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, seperti:

a. Ruang tunggu pasien yang nyaman

b. Ruang tindakan yang memenuhi standar sterilisasi

c. Peralatan medis sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan

d. Sistem manajemen limbah medis

Jenis Pelayanan

Klinik utama wajib memberikan pelayanan kesehatan dengan lebih dari satu jenis layanan spesialis, seperti spesialis penyakit dalam, bedah, atau spesialis anak.

Selain itu, klinik juga harus menyediakan layanan rawat jalan dan rawat inap (jika klinik memiliki fasilitas tersebut).

Tenaga Medis dan Non-Medis

Klinik utama harus memiliki tenaga medis yang terdiri dari dokter umum, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lainnya yang memiliki surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR).

Tenaga non-medis yang berkompeten dalam hal administrasi, IT, serta manajemen rumah sakit atau klinik.

Sistem Manajemen Klinik

Klinik utama harus memiliki sistem manajemen yang baik, meliputi tata kelola keuangan, rekam medis, serta operasional yang mengikuti standar manajemen kesehatan.

Surat Izin Tenaga Kesehatan (SIP)

Dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di klinik utama harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

Pemenuhan Standar Kesehatan Lingkungan

Klinik juga harus memenuhi standar kesehatan lingkungan, seperti ventilasi, sanitasi, dan pencahayaan yang baik untuk menunjang kegiatan medis.

Proses Akreditasi

Setelah beroperasi, klinik utama diwajibkan mengikuti proses akreditasi untuk menjamin bahwa pelayanan yang diberikan memenuhi standar nasional.

Persyaratan ini dapat berbeda-beda tergantung kebijakan di tiap daerah, namun secara umum mengikuti regulasi nasional dari Kementerian Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Syarat Pendirian Klinik Utama di Indonesia
Klinik
Syarat Pendirian Klinik Utama di Indonesia
Diterbitkan: 15 September 2024 01:06
Cara Menjadikan Klinik sebagai Prioritas Utama Pasien
Klinik
Cara Menjadikan Klinik sebagai Prioritas Utama Pasien
Diterbitkan: 17 July 2023 03:52
Standar Kesehatan Klinik Utama yang Wajib Dipenuhi
Klinik
Standar Kesehatan Klinik Utama yang Wajib Dipenuhi
Diterbitkan: 15 September 2024 01:33
Jadi tunggu apa lagi? Segera request akses Mejadokter.
  • Keamanan data sangat terjamin
  • Banyak fitur bermanfaat
  • Sangat mudah dioperasikan
mejadokter

Rekam medis elektronik untuk Fasyankes, terintegrasi satusehat, bridging BPJS PCARE dan antrean online mobile JKN, akreditasi paripurna dengan mejadokter