Kami membutuhkan lokasi Anda untuk menampilkan paket harga yang sesuai dengan wilayah Anda

Masih banyak klinik yang ngerasa "ah, nanti aja deh ngurusin SATUSEHAT." Padahal, Kemenkes sudah menetapkan sanksi yang cukup serius buat fasyankes yang belum menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT.
Bukan cuma teguran tertulis ā sanksinya bisa sampai pencabutan status akreditasi, bahkan pencabutan izin operasional.
Kalau kamu pemilik atau pengelola klinik yang masih menunda-nunda integrasi, artikel ini wajib dibaca sampai habis.
Kewajiban integrasi SATUSEHAT diatur dalam beberapa regulasi:
1. PMK Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis ā mengatur kewajiban penyelenggaraan RME bagi seluruh fasyankes.
2. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ā menegaskan integrasi data rekam medis dengan Platform SATUSEHAT sebagai bagian dari Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN).
3. Surat Edaran Menkes No. HK.02.01/MENKES/1030/2023 ā mengatur secara spesifik tentang penerapan sanksi administratif bagi fasyankes yang tidak patuh.
4. Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 ā standar terbaru untuk perizinan berusaha subsektor kesehatan, termasuk kewajiban RME terintegrasi SATUSEHAT.
Jadi ini bukan sekadar "anjuran" atau "rekomendasi" ā ini kewajiban hukum yang sudah jelas konsekuensinya.
Berdasarkan SE Menkes No. HK.02.01/MENKES/1030/2023, berikut timeline sanksi yang sudah ditetapkan:
Tahap 1: Teguran Tertulis
Fasyankes yang belum menyelenggarakan RME terintegrasi SATUSEHAT per 31 Desember 2023 akan mendapat teguran tertulis dari Kemenkes.
Ini tahap awal ā semacam "warning" resmi bahwa klinik kamu sudah tercatat tidak patuh.
Tahap 2: Rekomendasi Penyesuaian Status Akreditasi
Sanksi ini berlaku untuk dua kondisi:
Akreditasi itu penting banget buat klinik ā penyesuaian status akreditasi bisa berdampak ke kerjasama dengan BPJS dan kepercayaan pasien.
Tahap 3: Rekomendasi Pencabutan Status Akreditasi
Ini sanksi yang lebih berat. Berlaku untuk:
Pencabutan akreditasi artinya klinik kehilangan "sertifikat mutu" yang jadi syarat banyak hal ā termasuk kerjasama dengan asuransi dan BPJS.
Tahap 4: Rekomendasi Pencabutan Izin Berusaha
Di luar sanksi administratif di atas, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan berwenang meminta pencabutan perizinan berusaha kepada lembaga yang berwenang.
Ini level paling ekstrem ā klinik literally gak bisa beroperasi lagi secara legal.
Betul, beberapa deadline di atas memang sudah terlewat. Tapi bukan berarti kamu "aman" kalau belum integrasi.
Beberapa fakta yang perlu diperhatikan:
Pengawasan Terus Berjalan
Berdasarkan Permenkes 11/2025, pengawasan terhadap perizinan berusaha dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota. Artinya, Dinkes daerah bisa kapan saja melakukan pemeriksaan dan menemukan ketidakpatuhan klinik kamu.
Sanksi Bisa Datang Kapan Saja
Sanksi administratif bisa dikenakan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran ā baik dari hasil pengaduan maupun pemantauan dan evaluasi. Jadi meskipun belum kena sekarang, risikonya tetap ada.
Digitalisasi Jadi Prioritas Nasional
Dalam Rencana Strategis Kemenkes 2025-2029 (PMK No. 12/2025), digitalisasi kesehatan bukan lagi "tambahan" tapi fondasi utama. Kesiapan digital akan jadi faktor penting dalam kredensialing dan penilaian kinerja faskes ke depan.
Kalau kamu mikir "ya udah, paling cuma denda" ā think again. Dampaknya bisa lebih luas:
1. Kehilangan Kerjasama BPJS
Status akreditasi adalah syarat untuk jadi faskes mitra BPJS. Kalau akreditasi dicabut atau disesuaikan, kerjasama dengan BPJS bisa terancam. Buat klinik yang revenue-nya bergantung pada pasien BPJS, ini fatal.
2. Kepercayaan Pasien Menurun
Di era digital, pasien makin melek informasi. Klinik yang gak punya sistem RME modern atau gak terintegrasi SATUSEHAT bisa dianggap "ketinggalan zaman" dan kurang profesional.
3. Operasional Terhambat
Tanpa RME terintegrasi, klinik akan kesulitan saat ada rujukan atau koordinasi dengan faskes lain. Data pasien gak bisa diakses lintas faskes, yang seharusnya jadi benefit dari ekosistem SATUSEHAT.
4. Risiko Hukum
Pencabutan izin berusaha bukan cuma soal administratif ā ada implikasi hukum yang lebih serius kalau klinik tetap beroperasi tanpa izin yang sah.
Data dari Kemenkes (per Februari 2024) menunjukkan:
Artinya, masih banyak faskes yang belum patuh. Tapi jangan jadikan ini alasan buat ikut-ikutan santai ā karena enforcement bisa makin ketat seiring waktu.
Kalau klinik kamu belum integrasi SATUSEHAT, ini langkah yang perlu segera dilakukan:
1. Pastikan Punya RME yang Terdaftar
Langkah pertama adalah memastikan klinik menggunakan sistem RME yang sudah terdaftar di Kemenkes dan PSE Kominfo. Tanpa ini, integrasi SATUSEHAT gak akan bisa dilakukan.
2. Daftarkan Fasyankes dan Dapatkan Kode API
Proses registrasi dilakukan melalui Data Fasyankes Online (DFO) di dfo.kemkes.go.id untuk klinik, atau registrasifasyankes.kemkes.go.id untuk praktik mandiri. Setelah update email institusi dan data RME, kamu akan mendapat SATUSEHAT ID dan kode API Production.
3. Pastikan Vendor RME Mendukung Integrasi
Gak semua sistem RME siap terintegrasi SATUSEHAT. Pastikan vendor kamu sudah support pengiriman data dengan standar HL7 FHIR yang ditetapkan Kemenkes.
4. Monitor Capaian Pengiriman Data
Setelah terintegrasi, pantau terus persentase data kunjungan yang terkirim. Target-nya 100% ā kalau kurang dari itu, status akreditasi bisa kena penyesuaian.
Mejadokter sebagai platform SIM Klinik sudah terdaftar resmi di SATUSEHAT Kemenkes dan bisa dicek langsung di satusehat.kemkes.go.id/platform/system-rme-list/383. Per 31 Desember 2025, kami sudah berhasil mengirimkan 11 dari 19 resource yang disediakan SATUSEHAT ā sudah lebih dari cukup untuk memenuhi standar peraturan yang berlaku. Dan tentunya, pengembangan terus berjalan untuk makin menyempurnakan integrasi.
Yang penting: data klinik kamu terkirim otomatis dari operasional sehari-hari tanpa perlu input manual dua kali. Registrasi pasien, pemeriksaan, diagnosa, resep ā semua langsung tersinkronisasi ke SATUSEHAT.
Integrasi SATUSEHAT bukan lagi pilihan ā ini kewajiban hukum dengan konsekuensi yang jelas. Dari teguran tertulis, penyesuaian akreditasi, pencabutan akreditasi, sampai pencabutan izin operasional.
Kalau klinik kamu masih menunda, risikonya makin besar seiring waktu. Enforcement akan makin ketat, dan digitalisasi akan jadi standar wajib dalam penilaian kinerja faskes.
Lebih baik mulai sekarang daripada keteteran nanti. Cari sistem RME yang sudah proven terintegrasi SATUSEHAT, dan pastikan operasional klinik kamu compliant dengan regulasi yang berlaku. š
Artikel ini berdasarkan SE Menkes No. HK.02.01/MENKES/1030/2023, PMK 24/2022, UU 17/2023, dan Permenkes 11/2025. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu, pastikan selalu cek informasi terbaru dari Kemenkes. Kita juga bakal update update info terkait ini
Rekam medis elektronik untuk Fasyankes, terintegrasi satusehat, bridging BPJS PCARE dan antrean online mobile JKN, akreditasi paripurna dengan mejadokter