ilustrasi halaman detail

ARTIKEL

Tujuan Rekam Medis Elektronik Wajib Diterapkan oleh Fasilitas Kesehatan

🕐 Baca 4 menit📅 15 January 2024 01:21

Jika kita membahas mengenai perkembangan teknologi digital dalam lingkup masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga membuat rekam medis harus diselenggarakan secara elektronik.

Hal ini menjadi salah satu sub-sistem yang berasal dari sistem informasi failitas pelayanan kesehatan yang kemudian akan langsung terhubung dengan sub-sistem informasi lainnya di fasilitas pelayanan kesehatan.

Berdasarkan aturan yang tertulis di Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang menggantikan aturan dari Peraturan Menteri Kesehatan No 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis mengakibatkan fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan rekam medis elektronik.

Pertama-tama mungkin juga perlu diketahui tentang pengertian dari rekam medis itu sendiri. Rekam medis merupakan dokumen yang isinya berupa data-data penting seperti identitas pasian, data pemeriksaan, jenis pengobatan, sejumlah tindakan dan pelayanan lain yang sudah diterima oleh pasien.

Sedangkan untuk rekam medis elektronik merupakan rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang ditujukan kepada penyelenggaraan rekam medis.

Selanjutnya kita juga tidak bisa melupakan sistem elektronik yang merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dengan fungsi untuk mempersiapkan, mengolah, menganalisis, mengumpulkan, menyimpan, mengumumkan, memperlihatkan, mengirimkan hingga menyebarkan informasi elektronik.

Selanjutnya, apa saja tujuan dari manfaat penyelenggaraan rekam medis elektronik ini?

TUJUAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK

Rekam medis elektronik mempunyai tujuan utama yaitu untuk meningkatkan standar mutu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien.

Selain itu juga memberikan kepastian hukum mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan dari rekam medis itu sendiri. Pada tahapan selanjutnya akan menjamin keamanan dan kerahasiaan serta keutuhan dan ketersediaan rekam medis pasien.

Hal ini dipertahankan supaya bisa mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis dengan basis digital dan integrasi.

Berdasarkan tujuan yang telah Mejadokter.com sebutkan di atas, maka untuk fasilitas layanan kesehatan yang terdiri dari beberapa hal, misalnya seperti tempat praktik dokter, puskesmas, dokter gigi dan tenaga kesehatan lain, klinik, apotek, rumah sakit, laboratorium kesehatan serta balai dan fasilitas layanan kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan diwajibkan untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik.

Menurut aturan dari Peraturan Menteri, semua fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik sejak tanggal 31 Desember 2023 kemarin.

Lewat diselenggarakannya rekam medis elektronik ini tentu manfaatnya bakal dirasakan oleh pasien secara langsung.

Mejadokter.com  akan membahas sedikit mengenai manfaat rekam medis elektronik yang dirasakan secara umum yaitu sebagai salah satu bentuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien.

Selain itu juga bisa menjadi alat bukti di dalam proses penegakan hukum terutama kepada pasien. Meningkatkan kedisiplinan dokter serta penegakan etika di dunia kedokteran.

Selain untuk pasien, rekam medis elektronik juga mempunyai manfaat untuk keperluan pendidikan dan penelitian serta datat statistik kesehatan.

Hal ini karena rekam medis elektronik sendiri berisikan kumpulan data-data penting yang sudah dijelaskan sebelumnya. Mulai dari identitas pasien hingga hasil laboratorium.

Tetapi juga perlu digaris bawahi bahwa rekam medis elektronik wajib dilakukan secara rinci, lengkap dan akurat.

Tidak hanya secara umum, rekam medis elektronik juga mempunyai beberapa aspek manfaat dari segi administrasi. Dengan mengetahui semua aspek kegunaan yang dimiliki, rekam medis elektronik patut diakui kalau memiliki manfaat yang luas karena bukan hanya menyangkut antara pembeli layanan kesehatan dengan pasien saja, tetapi juga termasuk lingkup dunia kesehatan secara keseluruhan.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN

Peraturan yang dikeluarkan adalah kerangka dari regulasi pendukung implementasi untuk transformasi teknologi kesehatan yang telah menjadi bagian di pilar keenam Transformasi Kesehatan.

Seperti yang sudah Mejadokter.com singgung sebelumnya kalau kebijakan ini hadir sebagai pengganti aturan peraturan menteri kesehatan yang sebelumnya karena menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini.

Menurut survei yang dilakukan oleh Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) pada bulan Maret 2022 kemarin. Mereka menemukan kalau dari total 3 ribu rumah sakit yang ada di Indonesia, hanya 50 persen saja yang sudah menerapkan sistem rekam medis elektronik.

Berdasarkan presentase ini, hanya 16 persen yang telah menyelenggarakan rekam medis elektronik dengan baik. Fakta ini memperlihatkan kalau masih ada banyak sekali rumah sakit yang harus dipaksa menggunakan sistem elektronik serta mengoptimalisasi sistem elektronik yang sudah digunakan tersebut.

Setiap perubahan tersebut pasti akan mempunyai tantangan tersendiri terutama pengimplementasian rekam medis elektronik. Ada sejumlah persiapan dan tantangan yang wajib dihadapi supaya menyukseskan transformasi dari sistem manual ke digital, ditambah dengan operasionalnya guna memberikan layanan kesehatan rumah skait.

TANTANGAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK

Setelah mengetahui sekilas tentang rekam medis elektronik, berikut ini Mejadokter.com sudah rangkum mengenai sejumlah tantangan yang harus dihadapi oleh jajaran manajemen saat memutuskan untuk mengimplementasikan sistem rekam medis elektronik.

1. Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM)

Penerapan sistem rekam medis elektronik melibatkan instalasi berbagai teknologi digital. Dalam pengelolaannya, pengetahuan dan keterampilan SDM di bidang teknologi informasi sangat dibutuhkan.

Sayangnya, saat ini masih banyak fasilitas kesehatan yang belum didukung oleh tenaga ahli teknologi informasi dan tenaga khusus bidang arsip rekam medis. Hal ini memunculkan tantangan bagi implementasi sistem rekam medis elektronik.

Pengelolaan rekam medis harus optimal agar informasi tersebut dapat digunakan secara tepat, baik, dan benar. Tanpa dukungan SDM yang kompeten di bidang teknologi informasi, implementasi rekam medis elektronik tidak akan berjalan dengan baik.

Selain itu, jika terdapat kendala teknis yang membutuhkan pemecahan masalah, tidak dapat segera diselesaikan karena keterbatasan pengetahuan .

2.  Anggaran Implementasi

Apabila sebuah lembaga kesehatan memutuskan untuk mengadopsi sistem rekam medis elektronik, mereka perlu bersiap untuk melibatkan diri dalam proses pengadaan infrastruktur, instalasi, dan manajemen operasionalisasi sistem tersebut.

Untuk menjalankan seluruh tahapan tersebut, diperlukan alokasi anggaran khusus yang diperuntukkan untuk implementasi rekam medis elektronik.

Sementara pengadaan infrastruktur pendukung sistem ini memerlukan investasi finansial yang signifikan, tidak semua fasilitas kesehatan memiliki kesiapan untuk mengatasi tantangan ini.

Selain itu, biaya operasional dan perekrutan sumber daya manusia yang ahli dalam mendukung penerapan sistem elektronik juga menjadi beban tambahan bagi rumah sakit.

Oleh karena itu, persiapan dan perencanaan menjadi krusial dalam menghadapi transisi ini.

Untuk menghindari kemungkinan permasalahan yang dapat menghambat implementasi rekam medis elektronik, penting dilakukan perencanaan anggaran implementasi yang matang.

Melalui perhitungan dan kalkulasi yang cermat, manajemen rumah sakit dapat menyesuaikan penerapan sistem elektronik dengan kondisi keuangan yang dimiliki oleh masing-masing rumah sakit.

3.  Adaptasi Teknologi

Pengelolaan rekam medis melalui sistem elektronik memiliki beberapa perbedaan signifikan dengan pengelolaan manual menggunakan bentuk cetak.

Untuk dapat mengimplementasikan sistem ini dengan efektif, staf rumah sakit perlu memiliki pemahaman yang baik terhadap aplikasi dan sistem informasi yang digunakan.

Tantangan muncul karena adanya keterbatasan pengetahuan dan keterampilan di bidang teknologi digital, yang memerlukan upaya dari setiap anggota staf rumah sakit untuk beradaptasi dan meningkatkan kompetensinya guna mengoptimalkan fungsi-fungsi terkait.

4.  Penerapan SIMRS

Untuk mencapai optimalisasi operasional rekam medis elektronik yang terintegrasi, sebaiknya rumah sakit telah mengadopsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) sebagai fondasi sistem utama.

Namun, disayangkan bahwa masih banyak rumah sakit yang bahkan belum memahami atau mengenal SIMRS.

Data dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) tahun 2020, yang tersedia di situs e-renggar.kemkes.go.id, mengungkapkan bahwa hanya 20% dari seluruh rumah sakit yang telah melibatkan rekam medis elektronik terintegrasi seperti SIMRS dalam operasional mereka.

Implementasi SIMRS sendiri menjadi tantangan tersendiri dalam upaya mewujudkan optimalisasi sistem rekam medis elektronik yang terintegrasi di rumah sakit.

Dengan demikian, langkah-langkah strategis dan peningkatan kesadaran akan pentingnya SIMRS perlu diambil agar rumah sakit dapat secara efektif mengimplementasikan rekam medis elektronik terintegrasi guna mendukung tujuan operasional yang optimal.

Bacaan Lainnya

Mengenal Studi Farmasi Klinik di Indonesia
Teori
Mengenal Studi Farmasi Klinik di Indonesia
Diterbitkan: 14 July 2023 02:07
Rekam Medis Elektronik (RME): Definisi, Fungsi dan Manfaat
Teori
Rekam Medis Elektronik (RME): Definisi, Fungsi dan Manfaat
Diterbitkan: 20 August 2024 00:35
Pemesanan Online di Klinik, Apakah Bisa Dilakukan?
Tips
Teori
Pemesanan Online di Klinik, Apakah Bisa Dilakukan?
Diterbitkan: 16 August 2023 05:02
Jadi tunggu apa lagi? Segera request akses Mejadokter.
  • Keamanan data sangat terjamin
  • Banyak fitur bermanfaat
  • Sangat mudah dioperasikan
mejadokter

Rekam medis elektronik untuk Fasyankes, terintegrasi satusehat, bridging BPJS PCARE dan antrean online mobile JKN, akreditasi paripurna dengan mejadokter

;