Penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia mengakibatkan perubahan yang sangat besar bagi sejumlah aspek kehidupan. Termasuk diantaranya adalah kebijakan di bidang kesehatan dalam rangka upaya untuk penanggulangan.
Guna memutus mata rantai dari penularan virus covid-19 dan mencegah terjadinya kluster atau episenter baru akibat dari penyelenggaraan perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, maka Kementerian Kesehatan sudah menetapkan kebijakan yang tertuang ke dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha termasuk kegiatan usaha pelayanan dan standar penunjang kegiatan usaha pelayanan kesehatan sudah didelegasikan penyelenggarannya kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi atas nama Gubernur dan Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Kemudian juga ada dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Ini adalah bentuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 memberikan penegasan kalau perizinan di sektor kesehatan, khususnya kegiatanusaha pelayanan kesehatan wajib lewat OSS yang kewenangan pengelolaannya akan dilakukan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Mengenai kebijakan akreditasi pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 menetapkan untuk target indikator persentase Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terakreditasi senilai 100 persen dan persentase rumah sakit terakreditasi senilai 100 persen.
Lewat kebijakan penundaan survei akreditasi bisa berpengaruh terhadap capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.
Hasil dari studi evaluasi penyelenggaraan akreditasi Puskesmas pada tahun 2019 yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, menemukan kalau akreditasi akan sangat berpengaruh terhadap capaian program kesehatan.
Secara kualitatif, akreditasi bisa memberikan perubahan tata kelola puskesmas yang kemudian hasilnya bisa mendapat peningkatan capaian program, khususnya Standar Pelayanan Minimal (SPM), Indeks Keluarga Sehat (IKS), dan program prioritas lainnya di bidang kesehatan.
Oleh karena pertimbangan tersebut, terlepas dari penanggulangan penyebaran virus covid-19, evaluasi dilakukan pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Adapun untuk hasil evaluasi tersebut adalah dalam usaha pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan, pemerintah akan merilis perizinan berusaha di bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Ketentuan
Surat Edaran ini ditujukan supaya memberi kepastian kepada pelaksanaan perizinan berusaha di bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan agar bisa menjaga mutu pelayanan kesehatan.
Adapun untuk ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Setelah mengetahui beberapa ketentuan di atas, maka terdapat sejumlah poin yang mungkin kembali harus dipahami, diantaranya adalah sebagai berikut:
Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan
1. Perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan yang terdiri atas perizinan berusaha untuk kegiatan usaha pelayanan kesehatan dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pelayanan kesehatan dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
a. Proses perizinan dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
b. Penetapan kelas rumah sakit dalam rangka perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
c. Penilaian kesesuaian berupa verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan dapat dilakukan secara daring (online) dan/atau luring dengan memperhatikan zona risiko COVID-19 di provinsi/kabupaten/kota dan penerapan protokol kesehatan.
2. Rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang izin penyelenggaraan/operasionalnya dinyatakan masih tetap berlaku atau dinyatakan memiliki izin penyelenggaraan/operasional, dan memiliki pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), harus segera memproses perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan Surat Edaran ini.
3. Rumah sakit pendidikan yang penetapannya dinyatakan masih tetap berlaku atau dinyatakan telah memiliki penetapan sebagai rumah sakit Pendidikan, dan memiliki pernyataan komitmen pemenuhan standar rumah sakit Pendidikan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), harus segera memproses perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan Surat Edaran ini.
Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
1. Kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara daring (online) dan/atau luring dengan memperhatikan zona risiko COVID-19 di provinsi/kabupaten/kota dan penerapan protokol kesehatan.
2. Rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang sertifikatakreditasinya dinyatakan masih tetap berlaku dan/atau telah memiliki pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan NomorHK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi FasilitasPelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada MasaPandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), harus segera melakukan persiapan dan survei akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan berakhirnya jangka waktu berlaku sertifikat akreditasi dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran ini.
Pernyataan Komitmen
Izin penyelenggaraan/operasional dan pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah, serta penetapan rumah sakit pendidikan dan pernyataan komitmen pemenuhan standar rumah sakit pendidikan, yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), masih tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat Edaranini ditetapkan.
Sertifikat Akreditasi
Sertifikat akreditasi dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan NomorHK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), masih tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Surat Edaran ini ditetapkan.
Pernyataan Upaya Peningkatan Mutu
Pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan sebagaimana dimaksud dalam angka 4, masih tetap dapat digunakan sebagai:
Pencabutan Surat Edaran
Pada saat Surat Edaran ini ditetapkan, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Regulasi yang paling baru menurut SE MENKES NO. HK.02.01 menyatakan bahwa untuk setiap klinik harus mengikuti akreditasi klinik membuat Mejadokter menjadi aplikasi yang layak untuk dipertimbangkan.
Mejadokter sendiri sudah terbukti memiliki kemampuan untuk mengembangkan klinik dalam akreditasi, diantaranya adalah:
Alasan Kenapa Klinik Butuh Aplikasi
Apapun jenis kliniknya pasti akan mempunyai tujuan yang serupa, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk para pasien yang datang.
Oleh karena itu, maka banyak dari klinik di luar sana yang berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pasien mereka.
Sedangkan belakangan ini cukup banyak klinik yang sudah mempercayakan sistem pengelolaan kliniknya dengan menggunakan aplikasi.
Tentu saja untuk alasan mereka menggunakan aplikasi tersebut bukan tanpa sebab, namun memang karena saat ini kebutuhan akan aplikasi klinik menjadi sangat tinggi.
Aplikasi klinik sudah terbukti bisa memberikan solusi terbaik untuk pengelolaan klinik. Aplikasi klinik bisa membantu setiap pekerjaan yang sebelumnya merepotkan, menjadi sangat mudah untuk dilakukan.
Saat ini ada cukup banyak jenis aplikasi klinik yang beredar di publik dan hal ini membuat Anda menjadi sulit untuk menentukan, hendak menggunakan aplikasi klinik yang seperti apa.
Namun sekarang Anda tidak perlu khawatir lagi karena kami akan merekomendasikan sebuah aplikasi klinik bernama Mejadokter yang menjadi program terpercaya dan layak sekali untuk Anda gunakan di klinik.
Berapa Tarif Pemasangan Aplikasi Klinik
Jika Anda mengetik di google dengan kata kunci 'berapa harga aplikasi klinik', maka pasti akan muncul sejumlah aplikasi yang dijual di situs e-comerce.
Sebenarnya bukan bermaksud untuk mengacaukan rejeki orang lain, namun di sini juga perlu untuk diketahui bahwa kalau Anda serius dengan bisnis klinik yang sedang Anda jalankan, jangan pernah berpikir untuk menggunakan jenis aplikasi klinik seperti itu.
Kisaran harga aplikasi klinik yang muncul di sana berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Percayalah! Anda kemungkinan akan menyesal setelah membelinya karena bukan itu yang dibutuhkan oleh klinik Anda.
Apa masalahnya?
Tahukah Anda bahwa saat ini untuk aplikasi klinik yang bergengsi justru akan memberikan programnya dengan harga yang sangat tidak terduga, yaitu gratis.
Ya! Ini bukan bohongan! Aplikasi klinik yang bagus bukan yang memiliki harga jual, tetapi justru yang gratis. Kok bisa?
Maka dari itu mungkin Anda harus mengetahui sebuah aplikasi bernama Mejadokter yang siap untuk memberikan aplikasi kliniknya untuk Anda secara gratis.
MejaDokter merupakan aplikasi pencatatan history untuk rekam medis pasien yang telah terintegrasi secara otomatis.
Terdapat banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan oleh klinik dengan menggunakan aplikasi MejaDokter. Adapun beberapa manfaat aplikasi MejaDokter bisa dilihat pada poin di bawah ini:
1. Automasi
Sistem yang digunakan oleh aplikasi klinik MejaDokter sudah bersifat automasi atau dengan kata lain mayoritas terintegrasi secara otomatis.
Tentu saja dengan begini akan sangat mempermudah pekerjaan dari pegawai klinik. Pencatatan hingga pelaporan pun bisa dilakukan dengan sangat gampang sekarang.
2. Fitur Pengelolaan
Bukan hanya serba otomatis saja, tetapi aplikasi klini MejaDokter menyediakan banyak sekali fitur bermanfaat yang bisa digunakan untuk mengelola klinik.
Anda tidak perlu repot lagi dengan bagaimana cara menjalankan klinik karena semuanya sudah termasuk di dalam aplikasi MejaDokter ini.
Misalnya seperti antrian pasien, manajemen data master, rekam medis, pelaporan, dan lain sebagainya yang bisa Anda lakukan hanya dengan menggunakan satu aplikasi saja.
3. Keamanan Data
Salah satu kekurangan dari aplikasi klinik yang tidak profesional adalah tentang keamanan data yang bisa saja terancam. Namun hal ini tidak akan berlaku untuk MejaDokter karena aplikasi ini mempunyai fitur terbaik yang dapat menjaga keamanan data pasien dan klinik.
Data tersebut disimpan dan dienkripsi hingga tidak ada satu pun orang yang bisa membukanya. Jadi, Anda tidak perlu ragu lagi ya.
Fitur Mejadokter
Setelah mengetahui beberapa keunggulan dari Mejadokter dibanding dengan aplikasi klinik lainnya, sekarang kita akan masuk ke beberapa fitur unggulan yang disediakan oleh Mejadokter.
Adapun fitur yang dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Rekam Medis
Kini Anda tidak perlu lagi pusing membuat daftar antrien pasien, perekaman asuhan keperawatan untuk pemeriksaan awal pasien lalu pasien tersebut bisa diperiksa oleh dokter untuk merekam keluhan, pendiagnosaan, memberikan arahan untuk rencana rujukan atau rawat inap atau tindakan lainnya. Selanjutnya semua dicatat secara otomatis di history rekam medis pasien yang hebatnya lagi bisa diselesaikan sampai tahap farmasi serta transaksi akhir.
Poin yang termasuk ke dalam fitur rekam medis adalah seperti antrian pasien, asuhan keperawatan, catatan dokter (riwayat penyakit), farmasi dan transaksi.
2. Manajemen Data Master
Pengelolaan semua data yang berceceran pada sebuah platform mulai dari menambahkan data dokter, perawat, pasien, pegawai, sampai dengan obat dan lainnya yang dibutuhkan.
3. Point Of Sale
Pelaporan dan pembukuan untuk akuntan usaha klinik supaya tidak lagi pusing dengan banyak aplikasi yang terpisah. Ini menjadi salah satu keunggulan yang pasti sangat dibutuhkan oleh pemilik klinik.
Misalnya saja seperti proses refund atau pengembalian barang dan pencarian data yang bisa dilakukan dengan sangat mudah dan cepat. Selain itu juga untuk penggunaannya sangat mudah, siapapun bisa menggunakannya dengan gampang.
4. Auto Report
Fitur selanjutnya adalah laporan yang bisa dikeluarkan secara otomatis tanpa harus dicatat kembali secara manual. Anda bisa mengeluarkan laporan yang ada di aplikasi kapan saja, bahkan juga bisa langsung mengirimkannya via email.
Sebenarnya ada banyak sekali yang bisa didapatkan dengan menggunakan aplikasi MejaDokter ini. Anda pun juga bisa melakukan request fitur-fitur baru yang sekiranya dibutuhkan oleh klinik. Maka dari itu, alangkah baiknya Anda langsung menghubungi pihak dari MejaDokter secara langsung.
Hubungi
Mejadokter adalah sebuah aplikasi klinik gratis untuk pencatatan history rekam medis pasien yang terintegrasi.