ilustrasi halaman detail

ARTIKEL

Akreditasi Klinik Sesuai dengan Surat Edaran Menkes

🕐 Baca 9 menit📅 28 February 2022 02:49

Penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia mengakibatkan perubahan yang sangat besar bagi sejumlah aspek kehidupan. Termasuk diantaranya adalah kebijakan di bidang kesehatan dalam rangka upaya untuk penanggulangan.

Guna memutus mata rantai dari penularan virus covid-19 dan mencegah terjadinya kluster atau episenter baru akibat dari penyelenggaraan perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, maka Kementerian Kesehatan sudah menetapkan kebijakan yang tertuang ke dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha termasuk kegiatan usaha pelayanan dan standar penunjang kegiatan usaha pelayanan kesehatan sudah didelegasikan penyelenggarannya kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi atas nama Gubernur dan Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.

Kemudian juga ada dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Ini adalah bentuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 memberikan penegasan kalau perizinan di sektor kesehatan, khususnya kegiatanusaha pelayanan kesehatan wajib lewat OSS yang kewenangan pengelolaannya akan dilakukan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Peraturan Presiden untuk Akreditasi
Peraturan Presiden untuk Akreditasi

Akreditasi

Mengenai kebijakan akreditasi pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 menetapkan untuk target indikator persentase Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terakreditasi senilai 100 persen dan persentase rumah sakit terakreditasi senilai 100 persen.

Lewat kebijakan penundaan survei akreditasi bisa berpengaruh terhadap capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.

Hasil dari studi evaluasi penyelenggaraan akreditasi Puskesmas pada tahun 2019 yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, menemukan kalau akreditasi akan sangat berpengaruh terhadap capaian program kesehatan.

Secara kualitatif, akreditasi bisa memberikan perubahan tata kelola puskesmas yang kemudian hasilnya bisa mendapat peningkatan capaian program, khususnya Standar Pelayanan Minimal (SPM), Indeks Keluarga Sehat (IKS), dan program prioritas lainnya di bidang kesehatan.

Oleh karena pertimbangan tersebut, terlepas dari penanggulangan penyebaran virus covid-19, evaluasi dilakukan pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adapun untuk hasil evaluasi tersebut adalah dalam usaha pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan, pemerintah akan merilis perizinan berusaha di bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.

Ketentuan

Surat Edaran ini ditujukan supaya memberi kepastian kepada pelaksanaan perizinan berusaha di bidang pelayanan kesehatan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan agar bisa menjaga mutu pelayanan kesehatan.

Adapun untuk ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5063);
  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5072);
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PerizinanBerusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 57,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
  • Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
  • Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan KedaruratanKesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  • Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana NonalamPenyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
  • Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status FaktualPandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoSektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316).
Akreditasi Layanan Kesehatan
Akreditasi Layanan Kesehatan

Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Setelah mengetahui beberapa ketentuan di atas, maka terdapat sejumlah poin yang mungkin kembali harus dipahami, diantaranya adalah sebagai berikut:

Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan

1. Perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan yang terdiri atas perizinan berusaha untuk kegiatan usaha pelayanan kesehatan dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pelayanan kesehatan dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:

a.  Proses perizinan dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

b. Penetapan kelas rumah sakit dalam rangka perizinan berusaha dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

c. Penilaian kesesuaian berupa verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan dapat dilakukan secara daring (online) dan/atau luring dengan memperhatikan zona risiko COVID-19 di provinsi/kabupaten/kota dan penerapan protokol kesehatan.

2. Rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang izin penyelenggaraan/operasionalnya dinyatakan masih tetap berlaku atau dinyatakan memiliki izin penyelenggaraan/operasional, dan memiliki pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), harus segera memproses perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan Surat Edaran ini.

3. Rumah sakit pendidikan yang penetapannya dinyatakan masih tetap berlaku atau dinyatakan telah memiliki penetapan sebagai rumah sakit Pendidikan, dan memiliki pernyataan komitmen pemenuhan standar rumah sakit Pendidikan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), harus segera memproses perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan Surat Edaran ini.

Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan

1. Kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara daring (online) dan/atau luring dengan memperhatikan zona risiko COVID-19 di provinsi/kabupaten/kota dan penerapan protokol kesehatan.

2. Rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang sertifikatakreditasinya dinyatakan masih tetap berlaku dan/atau telah memiliki pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan NomorHK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi FasilitasPelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada MasaPandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), harus segera melakukan persiapan dan survei akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan berakhirnya jangka waktu berlaku sertifikat akreditasi dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran ini.

Pernyataan Komitmen

Izin penyelenggaraan/operasional dan pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah, serta penetapan rumah sakit pendidikan dan pernyataan komitmen pemenuhan standar rumah sakit pendidikan, yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), masih tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat Edaranini ditetapkan.

Sertifikat Akreditasi

Sertifikat akreditasi dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan NomorHK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), masih tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Surat Edaran ini ditetapkan.

Pernyataan Upaya Peningkatan Mutu

Pernyataan komitmen penyelenggaraan/operasional rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dan pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan sebagaimana dimaksud dalam angka 4, masih tetap dapat digunakan sebagai:

  • Persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha, ataulembaga lain; dan/atau
  • Persyaratan untuk perpanjangan atau perubahan izin usaha.

Pencabutan Surat Edaran

Pada saat Surat Edaran ini ditetapkan, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Akreditasi dengan Mejadokter

Regulasi yang paling baru menurut SE MENKES NO. HK.02.01 menyatakan bahwa untuk setiap klinik harus mengikuti akreditasi klinik membuat Mejadokter menjadi aplikasi yang layak untuk dipertimbangkan.

Mejadokter sendiri sudah terbukti memiliki kemampuan untuk mengembangkan klinik dalam akreditasi, diantaranya adalah:

  1. Administrasi Klinik akan menjadi lebih rapi dan berhasil memenuhi standar administrasi klinik untuk akreditasi
  2. Meningkatkan mutu dari pelayanan klinik (Apabila sudah menggunakan aplikasi Mejadokter, maka pelayanan akan menjadi lebih cepat, tepat dan akurat)
  3. Semua bentuk form dan hasil output aplikasi Mejadokter sudah memiliki standar tinggi dan dapat ditunjukkan kepada tim penilai akreditasi

Alasan Kenapa Klinik Butuh Aplikasi

Apapun jenis kliniknya pasti akan mempunyai tujuan yang serupa, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk para pasien yang datang.

Oleh karena itu, maka banyak dari klinik di luar sana yang berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pasien mereka.

Sedangkan belakangan ini cukup banyak klinik yang sudah mempercayakan sistem pengelolaan kliniknya dengan menggunakan aplikasi.

Tentu saja untuk alasan mereka menggunakan aplikasi tersebut bukan tanpa sebab, namun memang karena saat ini kebutuhan akan aplikasi klinik menjadi sangat tinggi.

Aplikasi klinik sudah terbukti bisa memberikan solusi terbaik untuk pengelolaan klinik. Aplikasi klinik bisa membantu setiap pekerjaan yang sebelumnya merepotkan, menjadi sangat mudah untuk dilakukan.

Saat ini ada cukup banyak jenis aplikasi klinik yang beredar di publik dan hal ini membuat Anda menjadi sulit untuk menentukan, hendak menggunakan aplikasi klinik yang seperti apa.

Namun sekarang Anda tidak perlu khawatir lagi karena kami akan merekomendasikan sebuah aplikasi klinik bernama Mejadokter yang menjadi program terpercaya dan layak sekali untuk Anda gunakan di klinik.

Berapa Tarif Pemasangan Aplikasi Klinik

Jika Anda mengetik di google dengan kata kunci 'berapa harga aplikasi klinik', maka pasti akan muncul sejumlah aplikasi yang dijual di situs e-comerce.

Sebenarnya bukan bermaksud untuk mengacaukan rejeki orang lain, namun di sini juga perlu untuk diketahui bahwa kalau Anda serius dengan bisnis klinik yang sedang Anda jalankan, jangan pernah berpikir untuk menggunakan jenis aplikasi klinik seperti itu.

Kisaran harga aplikasi klinik yang muncul di sana berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Percayalah! Anda kemungkinan akan menyesal setelah membelinya karena bukan itu yang dibutuhkan oleh klinik Anda.

Apa masalahnya?

  • Aplikasi tidak canggih dan modern
  • Terdapat banyak bug
  • Kalau ada problem, bingung mau hubungi kemana
  • Tidak ada jaminan keamanan untuk data yang ada di dalam aplikasi

Tahukah Anda bahwa saat ini untuk aplikasi klinik yang bergengsi justru akan memberikan programnya dengan harga yang sangat tidak terduga, yaitu gratis.

Ya! Ini bukan bohongan! Aplikasi klinik yang bagus bukan yang memiliki harga jual, tetapi justru yang gratis. Kok bisa?

Maka dari itu mungkin Anda harus mengetahui sebuah aplikasi bernama Mejadokter yang siap untuk memberikan aplikasi kliniknya untuk Anda secara gratis.

Aplikasi Mejadokter
Aplikasi Mejadokter

Apa itu Meja Dokter?

MejaDokter merupakan aplikasi pencatatan history untuk rekam medis pasien yang telah terintegrasi secara otomatis.

Terdapat banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan oleh klinik dengan menggunakan aplikasi MejaDokter. Adapun beberapa manfaat aplikasi MejaDokter bisa dilihat pada poin di bawah ini:

1. Automasi

Sistem yang digunakan oleh aplikasi klinik MejaDokter sudah bersifat automasi atau dengan kata lain mayoritas terintegrasi secara otomatis.

Tentu saja dengan begini akan sangat mempermudah pekerjaan dari pegawai klinik. Pencatatan hingga pelaporan pun bisa dilakukan dengan sangat gampang sekarang.

2. Fitur Pengelolaan

Bukan hanya serba otomatis saja, tetapi aplikasi klini MejaDokter menyediakan banyak sekali fitur bermanfaat yang bisa digunakan untuk mengelola klinik.

Anda tidak perlu repot lagi dengan bagaimana cara menjalankan klinik karena semuanya sudah termasuk di dalam aplikasi MejaDokter ini.

Misalnya seperti antrian pasien, manajemen data master, rekam medis, pelaporan, dan lain sebagainya yang bisa Anda lakukan hanya dengan menggunakan satu aplikasi saja.

3. Keamanan Data

Salah satu kekurangan dari aplikasi klinik yang tidak profesional adalah tentang keamanan data yang bisa saja terancam. Namun hal ini tidak akan berlaku untuk MejaDokter karena aplikasi ini mempunyai fitur terbaik yang dapat menjaga keamanan data pasien dan klinik.

Data tersebut disimpan dan dienkripsi hingga tidak ada satu pun orang yang bisa membukanya. Jadi, Anda tidak perlu ragu lagi ya.

Fitur Mejadokter

Setelah mengetahui beberapa keunggulan dari Mejadokter dibanding dengan aplikasi klinik lainnya, sekarang kita akan masuk ke beberapa fitur unggulan yang disediakan oleh Mejadokter.

Adapun fitur yang dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Rekam Medis

Kini Anda tidak perlu lagi pusing membuat daftar antrien pasien, perekaman asuhan keperawatan untuk pemeriksaan awal pasien lalu pasien tersebut bisa diperiksa oleh dokter untuk merekam keluhan, pendiagnosaan, memberikan arahan untuk rencana rujukan atau rawat inap atau tindakan lainnya. Selanjutnya semua dicatat secara otomatis di history rekam medis pasien yang hebatnya lagi bisa diselesaikan sampai tahap farmasi serta transaksi akhir.

Poin yang termasuk ke dalam fitur rekam medis adalah seperti antrian pasien, asuhan keperawatan, catatan dokter (riwayat penyakit), farmasi dan transaksi.

2. Manajemen Data Master

Pengelolaan semua data yang berceceran pada sebuah platform mulai dari menambahkan data dokter, perawat, pasien, pegawai, sampai dengan obat dan lainnya yang dibutuhkan.

3. Point Of Sale

Pelaporan dan pembukuan untuk akuntan usaha klinik supaya tidak lagi pusing dengan banyak aplikasi yang terpisah. Ini menjadi salah satu keunggulan yang pasti sangat dibutuhkan oleh pemilik klinik.

Misalnya saja seperti proses refund atau pengembalian barang dan pencarian data yang bisa dilakukan dengan sangat mudah dan cepat. Selain itu juga untuk penggunaannya sangat mudah, siapapun bisa menggunakannya dengan gampang.

4. Auto Report

Fitur selanjutnya adalah laporan yang bisa dikeluarkan secara otomatis tanpa harus dicatat kembali secara manual. Anda bisa mengeluarkan laporan yang ada di aplikasi kapan saja, bahkan juga bisa langsung mengirimkannya via email.

Sebenarnya ada banyak sekali yang bisa didapatkan dengan menggunakan aplikasi MejaDokter ini. Anda pun juga bisa melakukan request fitur-fitur baru yang sekiranya dibutuhkan oleh klinik. Maka dari itu, alangkah baiknya Anda langsung menghubungi pihak dari MejaDokter secara langsung.

Hubungi

  • Email: admin@mejadokter.com
  • Phone: +6281999620213
  • Alamat: Jalan Pulau Menjangan No. 61a, Banyuning Selatan, Singaraja, Bali

Bacaan Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Klinik dengan Aplikasi, Ini Rekomendasinya
Aplikasi Klinik
Tingkatkan Pelayanan Klinik dengan Aplikasi, Ini Rekomendasinya
Diterbitkan: 06 June 2023 01:31
12 Kemudahan Klinik kalau Menggunakan Aplikasi
Aplikasi Klinik
12 Kemudahan Klinik kalau Menggunakan Aplikasi
Diterbitkan: 06 September 2023 19:17
Tips Memilih Aplikasi Klinik yang Baik dan Tepat
Aplikasi Klinik
Tips Memilih Aplikasi Klinik yang Baik dan Tepat
Diterbitkan: 23 August 2023 02:54
Jadi tunggu apa lagi? Segera request akses Mejadokter.
  • Keamanan data sangat terjamin
  • Banyak fitur bermanfaat
  • Sangat mudah dioperasikan
mejadokter

Rekam medis elektronik untuk Fasyankes, terintegrasi satusehat, bridging BPJS PCARE dan antrean online mobile JKN, akreditasi paripurna dengan mejadokter