Jadi dokter itu capek, tapi jadi dokter yang punya praktik sendiri? Itu next level. Gak perlu nunggu jadwal shift di RS, gak perlu berbagi ruangan sama sejawat lain — kamu yang atur semuanya. Dan kabar baiknya, buka praktik mandiri itu jauh lebih simple dibanding mendirikan klinik. Gak perlu badan usaha, gak perlu NIB, dan modalnya juga jauh lebih ringan. Tapi "simple" bukan berarti bisa asal-asalan. Ada regulasi yang harus dipenuhi, dan beberapa di antaranya udah berubah cukup signifikan sejak UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 berlaku. Yuk kita bahas dari nol.
Sebelum lanjut, penting buat paham dulu perbedaan dasarnya — karena banyak yang masih ketuker. Praktik Mandiri Dokter itu fasyankes yang dijalankan oleh seorang dokter secara perorangan. Biasanya berlokasi di rumah atau lahan pribadi sang dokter, dan pelayanannya terbatas pada kompetensi dokter tersebut. Klinik itu fasyankes yang lebih kompleks — minimal 2 dokter, harus punya badan usaha (PT/Yayasan), struktur organisasi lengkap, dan perizinannya lewat OSS RBA. Modalnya juga berkali-kali lipat. Jadi kalau kamu dokter yang baru mau mulai, praktik mandiri itu entry point yang paling realistis. Nanti kalau udah established dan mau scale up, baru deh mikirin buka klinik.
Ini dua dokumen sakti yang wajib kamu punya sebelum bisa buka praktik. Tanpa ini, praktik kamu ilegal — titik.
STR itu bukti bahwa kamu sudah teregistrasi secara resmi sebagai tenaga medis. STR diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atas nama Menteri Kesehatan setelah memenuhi persyaratan, minimal memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan dan sertifikat kompetensi Pendewal. Yang berubah pasca UU Kesehatan No. 17/2023: STR sekarang berlaku seumur hidup Liputan Farmasi. Dulu harus diperpanjang tiap 5 tahun — sekarang cukup sekali terbit saja. Ini kabar baik yang mengurangi beban administratif buat dokter. Proses penerbitan STR dilakukan melalui aplikasi registrasi online yang terintegrasi dengan SATUSEHAT, paling lama 15 hari kerja setelah persyaratan diunggah secara lengkap Liputan Farmasi.
SIP itu izin yang membuktikan kamu boleh menjalankan praktik kedokteran di lokasi tertentu. Berdasarkan UU Kesehatan terbaru, syarat mendapatkan SIP cuma dua: memiliki STR dan tempat praktik Kompas. Ini juga perubahan penting — dulu diperlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi seperti IDI, sekarang secara UU tidak lagi menjadi syarat wajib UMSU. Meski begitu, di praktiknya beberapa daerah masih meminta rekomendasi IDI sebagai kelengkapan, jadi pastikan kamu cek ke Dinkes atau DPMPTSP setempat. SIP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan Kompas, termasuk pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP).
Prosesnya gak sesulit yang dibayangkan, tapi butuh teliti. Berikut step-by-step-nya:
Cek dulu STR kamu apakah sudah diterbitkan oleh KKI dan masih berlaku. Kalau belum punya, urus dulu melalui portal registrasi online KKI yang terintegrasi SATUSEHAT SISDMK.
Praktik mandiri dokter biasanya berlokasi di rumah, kediaman, atau lahan pribadi eClinic. Yang penting, tempat praktikmu harus memenuhi standar minimal: ada ruang pemeriksaan yang layak, ruang tunggu, ventilasi dan pencahayaan yang memadai, serta penyimpanan rekam medis yang aman.
Dokumen yang umumnya diperlukan: STR yang masih berlaku (atau berlaku seumur hidup). KTP pemohon. Surat keterangan mempunyai tempat praktik (untuk praktik mandiri, biasanya ditandatangani Kepala Puskesmas setempat). Denah lokasi praktik. Pas foto terbaru. Rekomendasi SISDMK (download dari akun SATUSEHAT SDMK). MOU pengelolaan limbah B3. Surat persetujuan dari atasan langsung (kalau kamu masih bekerja di instansi lain secara purna waktu). Catatan: persyaratan bisa bervariasi antar daerah, jadi selalu konfirmasi ke DPMPTSP atau Dinkes setempat.
Pengajuan SIP dilakukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota tempat kamu akan praktik. Banyak daerah yang sudah menyediakan pengajuan online.
Petugas dari DPMPTSP dan perwakilan Dinas Kesehatan mungkin akan melakukan survei langsung ke lokasi praktik untuk memastikan tempat praktik memenuhi standar kelayakan Advomed.
Jika tidak ada survei, SIP bisa terbit 2-3 hari. Kalau ada survei, prosesnya bisa memakan beberapa minggu Advomed.
Setelah SIP terbit, tempat praktik wajib dipasang papan nama yang memuat nama dokter, nomor STR, dan nomor SIP eClinic. Ini bukan opsional — ini kewajiban.
Selain SIP, kamu juga perlu melakukan registrasi fasyankes. Ada tata cara registrasi tempat praktik mandiri tenaga kesehatan melalui aplikasi Registrasi Fasyankes Kemenkes Kemkes di registrasifasyankes.kemkes.go.id. Proses ini memastikan praktik kamu tercatat secara nasional dan mendapat kode registrasi.
Nah, ini yang banyak dokter praktik mandiri belum sadar atau belum siap. Sejak Permenkes No. 24 Tahun 2022, setiap fasyankes wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik, termasuk tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi eClinic. Ini bukan cuma untuk klinik dan rumah sakit. Praktik mandiri juga kena. Dan bukan RME sembarang RME — RME yang diterapkan harus memiliki kemampuan interoperabilitas dan terhubung dengan platform SATUSEHAT Aido. Apa konsekuensinya kalau belum? Fasyankes yang belum menerapkan RME bisa dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan izin operasional Assist. Realitanya, memang banyak praktik mandiri yang masih pakai rekam medis kertas. Tapi regulasinya sudah jelas, dan enforcement-nya makin ketat seiring digitalisasi kesehatan nasional. Jadi lebih baik siap dari awal daripada kena tegur belakangan. Kabar baiknya, sekarang sudah banyak sistem RME berbasis cloud yang affordable dan gak perlu investasi IT besar. Model berlangganan (SaaS) bikin biayanya predictable — tinggal pilih yang sudah terintegrasi SATUSEHAT dan sesuai kebutuhan praktik mandiri.
Yes. Permenkes No. 34 Tahun 2022 mengatur tentang akreditasi yang mencakup puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi BPK. Artinya praktik mandiri pun masuk dalam cakupan akreditasi. Meski implementasi di lapangan masih bertahap (prioritas akreditasi biasanya dimulai dari puskesmas dan klinik dulu), ini penting buat kamu ketahui sejak awal — apalagi kalau mau kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai FKTP.
Ini yang bikin praktik mandiri menarik — modalnya jauh lebih ringan dibanding klinik. Secara kasar, ini komponen biayanya: Pengurusan STR dan SIP — STR gratis (online lewat KKI), SIP juga umumnya gratis atau biaya retribusi minimal tergantung daerah. Renovasi ruang praktik — Kalau sudah punya ruangan di rumah, tinggal sesuaikan standar (cat ulang, partisi, pencahayaan). Budget Rp 10-30 juta tergantung kondisi. Peralatan medis dasar — Stetoskop, tensimeter, timbangan, bed periksa, senter, termometer, minor set, nebulizer. Bisa mulai dari Rp 15-50 juta tergantung kelengkapan. Obat-obatan awal — Stok obat generik dan BHP dasar. Budget Rp 5-15 juta. Sistem RME — Berlangganan RME cloud-based, biasanya mulai dari ratusan ribu per bulan. Jauh lebih terjangkau dibanding beli sistem sendiri. Papan nama dan administrasi — Papan nama praktik, cap, kop surat, dll. Budget Rp 1-3 juta. Total estimasi? Kalau kamu sudah punya ruangan sendiri (di rumah), modal awal bisa mulai dari Rp 30-100 juta — jauh dibanding klinik yang minimal Rp 300 juta. Bahkan dengan penghematan yang cermat, beberapa dokter bisa mulai dengan budget di bawah Rp 50 juta.
Praktik mandiri itu perfect buat awal. Tapi ada saatnya kamu perlu upgrade ke klinik, misalnya: Pasien kamu udah terlalu banyak untuk ditangani sendiri. Kamu mau menambah dokter atau tenaga kesehatan lain. Kamu mau buka pelayanan rawat inap atau penunjang (lab, apotek). Kamu mau kerjasama BPJS sebagai FKTP dengan kapitasi yang lebih besar. Kalau sudah di titik itu, saatnya baca panduan lengkap Cara Mendirikan Klinik di 2026 yang membahas perizinan OSS RBA, Permenkes 11/2025, dan semua yang perlu kamu ketahui untuk naik level.
Cek ke Dinkes/DPMPTSP setempat sebelum mulai. Setiap daerah bisa punya persyaratan tambahan yang spesifik. Lebih baik tanya dulu daripada bolak-balik revisi dokumen. Investasi di RME dari awal. Jangan tunggu sampai "dikejar" regulasi. RME yang terintegrasi SATUSEHAT bukan cuma compliance — tapi juga bikin praktik kamu lebih efisien. Siapkan MOU limbah B3. Ini sering dilupakan tapi wajib — bahkan untuk praktik mandiri. Cari vendor pengelola limbah medis di daerahmu. Bangun kehadiran digital. Papan nama fisik memang wajib, tapi kehadiran di Google Maps dan media sosial akan bantu pasien menemukan praktikmu lebih mudah. Catat keuangan dari hari pertama. Walau belum badan usaha, kebiasaan mencatat pemasukan dan pengeluaran akan sangat membantu kalau nantinya kamu mau scale up ke klinik.
Buka praktik mandiri itu langkah pertama yang empowering banget buat seorang dokter. Modalnya terjangkau, regulasinya lebih ringan dibanding klinik, dan kamu punya full control atas cara kamu melayani pasien. Tapi "lebih ringan" bukan berarti bisa di-skip. STR, SIP, RME, SATUSEHAT — semua ini pondasi yang memastikan praktik kamu legal, profesional, dan siap untuk berkembang. Mulai dari yang benar, dan sisanya akan ngikut.
Rekam medis elektronik untuk Fasyankes, terintegrasi satusehat, bridging BPJS PCARE dan antrean online mobile JKN, akreditasi paripurna dengan mejadokter