
Kalau kamu pemilik atau pengelola klinik rawat inap yang kerja sama dengan BPJS, ada perubahan besar yang perlu diperhatikan: sistem kelas 1, 2, 3 akan diganti dengan KRIS.
KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah kebijakan baru dari pemerintah yang mulai berlaku secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025. Penetapan iuran, tarif, dan manfaat baru dijadwalkan efektif per 1 Juli 2025.
Buat faskes yang punya layanan rawat inap, ini bukan cuma soal regulasi — tapi juga soal kesiapan infrastruktur, operasional, dan tentunya finansial.
KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus dipenuhi oleh semua rumah sakit dan faskes rawat inap yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Intinya: semua pasien BPJS akan mendapat fasilitas rawat inap dengan standar yang sama — gak ada lagi perbedaan mencolok antara kelas 1, 2, dan 3.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa konsep ini lebih sesuai dengan prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan sosial. Yang bayar lebih besar tetap berkontribusi untuk yang kurang mampu, tapi semua dapat standar layanan yang setara.
Sebelum KRIS:
Dengan KRIS:
Jadi bukan berarti kelas dihapus total — sistem kelas 1, 2, 3 secara administratif masih ada, tapi standar fasilitasnya disamakan. Kelas 3 naik kualitasnya ke standar yang lebih baik.
Berdasarkan Pasal 46A Perpres 59/2024, ini 12 kriteria fasilitas ruang rawat inap KRIS:
Catatan: KRIS tidak berlaku untuk ruang rawat inap bayi/perinatologi.
KRIS berlaku untuk semua rumah sakit dan faskes rawat inap yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Per data terbaru, dari 3.176 rumah sakit secara nasional, sekitar 3.060 akan mengimplementasikan KRIS. Sampai April 2025, sudah 2.558 rumah sakit yang dinyatakan siap berdasarkan survei 12 kriteria.
Untuk klinik rawat inap, ini juga berlaku. Kalau klinik kamu punya fasilitas rawat inap dan kerja sama dengan BPJS, maka harus memenuhi standar KRIS juga.
1. Investasi Infrastruktur
Faskes yang selama ini punya kamar kelas 3 dengan 5-6 bed per kamar harus melakukan penyesuaian. Entah itu renovasi ruangan, pengurangan kapasitas bed, atau penambahan fasilitas seperti AC, nurse call, partisi, dan kamar mandi dalam.
Ini butuh biaya yang gak sedikit — terutama untuk faskes di daerah atau yang baru mulai berkembang.
2. Kapasitas Tempat Tidur Bisa Berkurang
Kalau sebelumnya satu ruangan bisa menampung 6 pasien, sekarang maksimal 4. Artinya kapasitas total bisa berkurang kalau gak ada penambahan ruangan baru.
Tapi Kemenkes menegaskan bahwa pengurangan bed di satu ruangan bisa dikompensasi dengan memindahkan ke ruangan lain atau menambah ruang baru.
3. Potensi Penyesuaian Tarif
Sampai saat ini, besaran iuran dan tarif KRIS yang baru belum diumumkan resmi. Menkes menyebut kemungkinan tarif tidak akan berubah signifikan karena sistem didesain dengan asumsi biaya yang sama.
Tapi ini masih menunggu hasil evaluasi yang dijadwalkan selesai paling lambat 1 Juli 2025.
4. Peluang Combine Benefit dengan Asuransi Swasta
Salah satu kebijakan baru yang menarik: peserta BPJS yang ingin fasilitas lebih (misalnya kamar VIP) bisa menggunakan skema campuran dengan asuransi swasta.
Mekanismenya sudah dikoordinasikan dengan OJK — peserta cukup bayar ke asuransi swasta, dan asuransi swasta yang akan membayar porsi BPJS-nya. Ini bisa jadi peluang baru untuk faskes yang ingin menawarkan layanan premium.
Kalau klinik rawat inap kamu belum siap KRIS, berikut langkah yang bisa dilakukan:
Evaluasi Fasilitas Saat Ini
Cek satu per satu dari 12 kriteria KRIS. Mana yang sudah terpenuhi, mana yang belum. Prioritaskan yang paling kritikal — misalnya jumlah bed per kamar, ketersediaan kamar mandi dalam, dan nurse call.
Buat Rencana Anggaran
Renovasi atau penambahan fasilitas butuh budget. Kalkulasi berapa biaya yang diperlukan dan bagaimana timeline-nya supaya bisa siap sebelum deadline.
Koordinasi dengan BPJS dan Dinkes
Pastikan klinik sudah melakukan self-assessment melalui SIRS Online dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk validasi kesiapan.
Siapkan Sistem Pencatatan
Dengan standar baru, pelaporan juga harus lebih rapi. Pastikan sistem klinik bisa mencatat data rawat inap dengan akurat — termasuk lama rawat, tindakan, dan outcome.
Di Mejadokter, modul rawat inap terintegrasi dengan billing dan bridging BPJS, jadi pencatatan dari admisi sampai discharge langsung tersistem. Kalau ada perubahan tarif atau skema pembayaran baru dari BPJS, penyesuaian bisa dilakukan lebih cepat karena data sudah terstruktur di satu tempat.
KRIS bukan sekadar perubahan administratif — ini transformasi besar dalam sistem rawat inap JKN. Tujuannya bagus: semua pasien BPJS dapat standar layanan yang sama tanpa diskriminasi kelas.
Tapi di sisi faskes, ini berarti ada homework yang harus diselesaikan. Klinik rawat inap yang belum siap perlu segera berbenah sebelum deadline Juli 2025.
Yang perlu diingat: perubahan ini sudah pasti terjadi. Mau gak mau, siap gak siap, KRIS akan berlaku. Lebih baik antisipasi dari sekarang daripada keteteran di kemudian hari. 🙏
Artikel ini berdasarkan Perpres 59/2024 dan informasi terkini per Desember 2025. Kebijakan detail mengenai iuran dan tarif baru akan diumumkan paling lambat 1 Juli 2025.
Rekam medis elektronik untuk Fasyankes, terintegrasi satusehat, bridging BPJS PCARE dan antrean online mobile JKN, akreditasi paripurna dengan mejadokter