ilustrasi halaman detail

ARTIKEL

KRIS 2025: Apa yang Berubah untuk Klinik Rawat Inap?

🕐 Baca 4 menit📅 19 January 2026 02:04

Kalau kamu pemilik atau pengelola klinik rawat inap yang kerja sama dengan BPJS, ada perubahan besar yang perlu diperhatikan: sistem kelas 1, 2, 3 akan diganti dengan KRIS.

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah kebijakan baru dari pemerintah yang mulai berlaku secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025. Penetapan iuran, tarif, dan manfaat baru dijadwalkan efektif per 1 Juli 2025.

Buat faskes yang punya layanan rawat inap, ini bukan cuma soal regulasi — tapi juga soal kesiapan infrastruktur, operasional, dan tentunya finansial.

Apa Itu KRIS?

KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus dipenuhi oleh semua rumah sakit dan faskes rawat inap yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Intinya: semua pasien BPJS akan mendapat fasilitas rawat inap dengan standar yang sama — gak ada lagi perbedaan mencolok antara kelas 1, 2, dan 3.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa konsep ini lebih sesuai dengan prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan sosial. Yang bayar lebih besar tetap berkontribusi untuk yang kurang mampu, tapi semua dapat standar layanan yang setara.

Apa yang Berubah?

Sebelum KRIS:

  • Kelas 1: 1-2 tempat tidur per kamar
  • Kelas 2: 3-5 tempat tidur per kamar
  • Kelas 3: 4-6 tempat tidur per kamar

Dengan KRIS:

  • Maksimal 4 tempat tidur per kamar untuk semua pasien
  • Jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter
  • Semua kamar harus memenuhi 12 kriteria standar

Jadi bukan berarti kelas dihapus total — sistem kelas 1, 2, 3 secara administratif masih ada, tapi standar fasilitasnya disamakan. Kelas 3 naik kualitasnya ke standar yang lebih baik.

12 Kriteria KRIS yang Wajib Dipenuhi

Berdasarkan Pasal 46A Perpres 59/2024, ini 12 kriteria fasilitas ruang rawat inap KRIS:

  1. Komponen bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi (gak menyimpan debu)
  2. Ventilasi udara minimal 6 kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan, 50 lux untuk tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur dengan 2 kotak kontak dan nurse call di setiap bed
  5. Nakas (meja kecil) di setiap tempat tidur
  6. Temperatur ruangan 20-26°C (idealnya pakai AC)
  7. Pemisahan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia (anak/dewasa), dan jenis penyakit (infeksi/non-infeksi)
  8. Kepadatan ruang maksimal 4 tempat tidur, jarak antar bed minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi antar tempat tidur
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen di setiap kamar

Catatan: KRIS tidak berlaku untuk ruang rawat inap bayi/perinatologi.

Siapa yang Terdampak?

KRIS berlaku untuk semua rumah sakit dan faskes rawat inap yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Per data terbaru, dari 3.176 rumah sakit secara nasional, sekitar 3.060 akan mengimplementasikan KRIS. Sampai April 2025, sudah 2.558 rumah sakit yang dinyatakan siap berdasarkan survei 12 kriteria.

Untuk klinik rawat inap, ini juga berlaku. Kalau klinik kamu punya fasilitas rawat inap dan kerja sama dengan BPJS, maka harus memenuhi standar KRIS juga.

Apa Dampaknya untuk Faskes?

1. Investasi Infrastruktur

Faskes yang selama ini punya kamar kelas 3 dengan 5-6 bed per kamar harus melakukan penyesuaian. Entah itu renovasi ruangan, pengurangan kapasitas bed, atau penambahan fasilitas seperti AC, nurse call, partisi, dan kamar mandi dalam.

Ini butuh biaya yang gak sedikit — terutama untuk faskes di daerah atau yang baru mulai berkembang.

2. Kapasitas Tempat Tidur Bisa Berkurang

Kalau sebelumnya satu ruangan bisa menampung 6 pasien, sekarang maksimal 4. Artinya kapasitas total bisa berkurang kalau gak ada penambahan ruangan baru.

Tapi Kemenkes menegaskan bahwa pengurangan bed di satu ruangan bisa dikompensasi dengan memindahkan ke ruangan lain atau menambah ruang baru.

3. Potensi Penyesuaian Tarif

Sampai saat ini, besaran iuran dan tarif KRIS yang baru belum diumumkan resmi. Menkes menyebut kemungkinan tarif tidak akan berubah signifikan karena sistem didesain dengan asumsi biaya yang sama.

Tapi ini masih menunggu hasil evaluasi yang dijadwalkan selesai paling lambat 1 Juli 2025.

4. Peluang Combine Benefit dengan Asuransi Swasta

Salah satu kebijakan baru yang menarik: peserta BPJS yang ingin fasilitas lebih (misalnya kamar VIP) bisa menggunakan skema campuran dengan asuransi swasta.

Mekanismenya sudah dikoordinasikan dengan OJK — peserta cukup bayar ke asuransi swasta, dan asuransi swasta yang akan membayar porsi BPJS-nya. Ini bisa jadi peluang baru untuk faskes yang ingin menawarkan layanan premium.

Apa yang Harus Disiapkan?

Kalau klinik rawat inap kamu belum siap KRIS, berikut langkah yang bisa dilakukan:

Evaluasi Fasilitas Saat Ini

Cek satu per satu dari 12 kriteria KRIS. Mana yang sudah terpenuhi, mana yang belum. Prioritaskan yang paling kritikal — misalnya jumlah bed per kamar, ketersediaan kamar mandi dalam, dan nurse call.

Buat Rencana Anggaran

Renovasi atau penambahan fasilitas butuh budget. Kalkulasi berapa biaya yang diperlukan dan bagaimana timeline-nya supaya bisa siap sebelum deadline.

Koordinasi dengan BPJS dan Dinkes

Pastikan klinik sudah melakukan self-assessment melalui SIRS Online dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk validasi kesiapan.

Siapkan Sistem Pencatatan

Dengan standar baru, pelaporan juga harus lebih rapi. Pastikan sistem klinik bisa mencatat data rawat inap dengan akurat — termasuk lama rawat, tindakan, dan outcome.

Di Mejadokter, modul rawat inap terintegrasi dengan billing dan bridging BPJS, jadi pencatatan dari admisi sampai discharge langsung tersistem. Kalau ada perubahan tarif atau skema pembayaran baru dari BPJS, penyesuaian bisa dilakukan lebih cepat karena data sudah terstruktur di satu tempat.

Penutup

KRIS bukan sekadar perubahan administratif — ini transformasi besar dalam sistem rawat inap JKN. Tujuannya bagus: semua pasien BPJS dapat standar layanan yang sama tanpa diskriminasi kelas.

Tapi di sisi faskes, ini berarti ada homework yang harus diselesaikan. Klinik rawat inap yang belum siap perlu segera berbenah sebelum deadline Juli 2025.

Yang perlu diingat: perubahan ini sudah pasti terjadi. Mau gak mau, siap gak siap, KRIS akan berlaku. Lebih baik antisipasi dari sekarang daripada keteteran di kemudian hari. 🙏


Artikel ini berdasarkan Perpres 59/2024 dan informasi terkini per Desember 2025. Kebijakan detail mengenai iuran dan tarif baru akan diumumkan paling lambat 1 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Standar Indikator Mutu Rumah Sakit yang Wajib Diketahui
Rumah Sakit
Standar Indikator Mutu Rumah Sakit yang Wajib Diketahui
Diterbitkan: 03 September 2022 18:12
Cara Kerja Antrean MJKN di Mejadokter: Pasien Daftar, Staff Tinggal Print
mjkn
antrean online
bpjs kesehatan
mejadokter
mobile jkn
bridging bpjs
manajemen klinik
fktp
pendaftaran online klinik
integrasi bpjs
Cara Kerja Antrean MJKN di Mejadokter: Pasien Daftar, Staff Tinggal Print
Diterbitkan: 30 December 2025 03:02
Cek Kesehatan Gratis 2025: Peluang Baru untuk Klinik BPJS
Tips
Cek Kesehatan Gratis
bpjs kesehatan
Klinik Pratama
fktp
satusehat
Cek Kesehatan Gratis 2025: Peluang Baru untuk Klinik BPJS
Diterbitkan: 05 January 2026 16:08
Jadi tunggu apa lagi? Segera request akses Mejadokter.
  • Keamanan data sangat terjamin
  • Banyak fitur bermanfaat
  • Sangat mudah dioperasikan
mejadokter

Rekam medis elektronik untuk Fasyankes, terintegrasi satusehat, bridging BPJS PCARE dan antrean online mobile JKN, akreditasi paripurna dengan mejadokter