Mejadokter.com (Standar Kesehatan) - Pemenuhan standar kesehatan lingkungan di klinik utama sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan serta melindungi pasien, tenaga medis, dan masyarakat sekitar dari risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat kondisi lingkungan yang tidak memadai.
Standar kesehatan lingkungan ini diatur oleh Kementerian Kesehatan dan harus dipatuhi oleh setiap fasilitas kesehatan, termasuk klinik utama.
Berikut adalah beberapa aspek yang harus dipenuhi dalam standar kesehatan lingkungan klinik utama:
Klinik utama harus memiliki sistem ventilasi yang baik untuk memastikan sirkulasi udara bersih. Ini penting untuk menghindari penumpukan udara yang lembab atau tercemar yang bisa menjadi tempat penyebaran penyakit.
Ruangan dengan peralatan medis dan ruangan tindakan harus memiliki ventilasi mekanis (AC dengan penyaring udara) atau ventilasi alami yang memadai untuk menghindari penyebaran infeksi udara.
Ruang rawat inap atau ruang tunggu harus memiliki ventilasi yang baik untuk kenyamanan pasien.
Pencahayaan alami dan pencahayaan buatan harus memadai di seluruh area klinik. Ruangan tindakan, ruang rawat inap, dan ruang pemeriksaan harus memiliki pencahayaan yang cukup untuk memungkinkan tenaga medis bekerja secara optimal.
Pencahayaan buatan harus dipilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing ruangan, dan pencahayaan yang terlalu redup atau terlalu terang harus dihindari.
Limbah medis, terutama yang berbahaya dan infeksius, harus dikelola sesuai dengan standar Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Klinik utama harus memiliki sistem pengelolaan limbah medis, termasuk pemilahan, pengumpulan, penyimpanan sementara, serta pemusnahan yang aman.
Limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan dan harus diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki izin untuk memusnahkan limbah medis.
Tersedia tempat sampah khusus untuk limbah medis berbahaya dan infeksius (berwarna kuning) serta limbah non-medis (berwarna hitam).
Klinik utama harus dilengkapi dengan fasilitas sanitasi yang baik, termasuk toilet yang bersih dan mudah diakses oleh pasien, tenaga medis, dan pengunjung. Sanitasi harus memenuhi standar higienis yang tinggi untuk mencegah penyebaran penyakit.
Klinik juga harus menyediakan tempat cuci tangan dengan air bersih dan sabun di berbagai titik strategis, terutama di dekat ruang tindakan, ruang pemeriksaan, dan ruang tunggu pasien.
Kebersihan ruangan klinik harus dijaga dengan melakukan pembersihan rutin, termasuk pada lantai, dinding, dan peralatan medis.
Klinik utama harus memiliki akses ke air bersih yang memadai, baik untuk kebutuhan pasien maupun untuk keperluan operasional medis.
Air bersih yang digunakan harus memenuhi standar Permenkes No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Kualitas Air Minum, terutama untuk keperluan medis seperti mencuci peralatan dan membersihkan luka.
Klinik utama harus memastikan bahwa lingkungan bebas dari hama seperti tikus, kecoa, lalat, atau nyamuk yang dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Klinik harus memiliki program pengendalian hama (pest control) secara berkala untuk menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan klinik.
Untuk klinik utama yang melayani penyakit menular atau memiliki fasilitas rawat inap, harus disediakan ruang isolasi yang sesuai dengan standar kesehatan untuk mencegah penyebaran infeksi kepada pasien lain atau tenaga medis.
Ruang isolasi harus memiliki ventilasi khusus, peralatan sterilisasi, serta fasilitas untuk perawatan pasien dengan penyakit infeksi.
Klinik harus menjaga tingkat kebisingan di dalam dan sekitar area pelayanan agar tidak mengganggu kenyamanan pasien, terutama di ruang rawat inap dan ruang tunggu.
Penggunaan peralatan medis atau mesin yang berpotensi menimbulkan kebisingan harus dikelola dengan baik, dan jika memungkinkan, menggunakan teknologi yang minim suara.
Klinik utama harus memiliki prosedur yang jelas untuk penanganan risiko bencana seperti kebakaran, gempa bumi, atau banjir.
Klinik harus memiliki sistem evakuasi darurat, termasuk jalur evakuasi yang jelas dan alat pemadam kebakaran yang tersedia di tempat-tempat strategis.
Tenaga medis dan staf klinik harus dilatih untuk menghadapi situasi darurat, termasuk penggunaan alat pemadam api dan prosedur evakuasi.
Klinik harus memastikan keselamatan kerja bagi tenaga medis dan non-medis dengan menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai untuk aktivitas tertentu, seperti masker, sarung tangan, dan pelindung mata.
Setiap tenaga kerja di klinik harus dilindungi dengan asuransi kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemenuhan standar kesehatan lingkungan di klinik utama ini bertujuan untuk menjaga lingkungan yang aman, bersih, dan sehat demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta mencegah penyebaran penyakit.
Rekam medis elektronik untuk Fasyankes, terintegrasi satusehat, bridging BPJS PCARE dan antrean online mobile JKN, akreditasi paripurna dengan mejadokter